KATAPANG, BANDUNG – Tim investigasi dari media Jurnal Investigasi Mabes Kaperwil Jawa Barat terus memperketat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal. Berdasarkan hasil pemantauan intensif di lapangan, tim menemukan indikasi kuat pelanggaran terkait penjualan rokok tanpa pita cukai (rokok polos) di salah satu titik niaga masyarakat.
Temuan di Toko Almazumi , Dalam pemantauan giat yang dilakukan pada tanggal 22 Desember 2025, awak media mendatangi Toko Almazumi yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Katapang Polresta Bandung Di lokasi tersebut, tim menemukan berbagai merk rokok yang beredar luas tanpa disertai pita cukai resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, namun juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di tengah masyarakat.
Langkah Tindak Lanjut, Menyikapi temuan ini, tim Jurnal Investigasi Mabes Kaperwil Jabar menegaskan bahwa data dan bukti lapangan tidak akan berhenti di meja redaksi saja.
“Kami telah menghimpun bukti-bukti otentik dari lapangan. Selanjutnya, temuan ini akan segera kami tembuskan kepada instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta pihak kepolisian setempat, guna melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum,” ujar perwakilan tim investigasi.
Komitmen Pengawasan upaya monitoring ini merupakan bentuk peran serta media dalam mendukung program pemerintah “Gempur Rokok Ilegal”. Wilayah hukum Polresta Bandung, khususnya wilayah Katapang, diharapkan dapat bersih dari peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Redaksi: Jurnal Investigasi Mabes Kaperwil Jawa Barat
Lokasi Liputan: Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung







