KARAWANG – Tim Jurnal Investigasi Mabes Kaperwil Jawa Barat kembali melakukan penelusuran lapangan terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Karawang. Lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan Sumurkondang, Kecamatan Klari, Karawang.
Berdasarkan hasil investigasi pada Jumat malam (23/01/2026), ditemukan bukti visual yang memperlihatkan aktivitas di sebuah bangunan sederhana yang diduga menjadi titik transaksi. Meski situasi di lokasi terlihat tertutup, aliran pembeli terpantau masih cukup tinggi, menunjukkan bahwa praktik ilegal ini belum benar-benar terhenti.
Sudah Dilaporkan ke Unit Narkoba
Informasi yang dihimpun oleh tim di lapangan menyebutkan bahwa titik penjualan ini sebenarnya sudah masuk dalam radar penanganan hukum. Kasus ini diketahui telah ditangani oleh Unit 2 Narkoba Polres Karawang di bawah pimpinan Bapak Evan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan realita yang berbanding terbalik dengan upaya penindakan tersebut:
• Operasional Berlanjut: Warung/titik penjualan tetap buka dan melayani pelanggan secara terang-terangan.
• Volume Pembeli: Terpantau banyak pembeli yang datang dan pergi, memicu keresahan warga sekitar akan dampak sosial dan kesehatan bagi generasi muda di Klari.
Desakan Untuk Tindakan Tegas
Kehadiran tim Jurnal Investigasi Mabes di lokasi (tercatat pukul 21:25 WIB) merupakan bentuk komitmen jurnalisme dalam mengawal keamanan wilayah Jawa Barat. Kami mempertanyakan efektivitas pengawasan pasca-penanganan awal, mengingat aktivitas transaksi masih berjalan lancar seolah tak tersentuh hukum.
Masyarakat berharap Polres Karawang, khususnya Unit 2 Narkoba, melakukan tindakan yang lebih permanen dan memberikan efek jera agar peredaran obat keras golongan G ini tidak semakin merusak tatanan sosial di wilayah Sumurkondang.
Catatan: Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan wilayah Karawang bersih dari peredaran obat-obatan terlarang.
Tim Liputan: Jurnal Investigasi Mabes – Kaperwil Jawa Barat
