Breaking News

Home / Foto / Headline / News

Tuesday, 6 January 2026 - 13:27 WIB

Geliat di Balik Etalase: Catatan dari Kampung Pisitan

Di tengah keramaian-pikuk aktivitas warga di Jl. Kp. Pisitan, RT 05/RW 08, Desa Sindangsari, Kecamatan Paseh, sebuah pemandangan kontras tersaji di antara deretan warung kelontong. Di balik kemasan kopi sachet dan jajanan anak-anak, terselip komoditas yang kini tengah menjadi sorotan tajam: rokok ilegal tanpa pita bea cukai.

Warung-warung ini seringkali menjadi tujuan utama bagi para perokok yang ingin menekan biaya pengeluaran di tengah naiknya harga kebutuhan pokok. Tanpa gambar peringatan kesehatan yang mencolok atau pita cukai resmi dari pemerintah, rokok-rokok ini dijual dengan harga yang jauh di bawah rata-rata pasar. Fenomena ini menimbulkan dilema tersendiri di masyarakat Sindangsari—antara kebutuhan ekonomi yang mendesak dan pelanggaran regulasi yang nyata.

Realita di lapangan:

Aksesibilitas: Lokasi warung yang berada di kawasan pemukiman padat penduduk membuatnya sangat mudah dijangkau oleh berbagai kalangan, termasuk usia remaja.

Baca Juga:  Laporan Investigasi: Temuan Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Di Toko Almazumi Terus Dipantau Dan Di Monitor

Identitas Produk: Rokok-rokok ini seringkali menggunakan merek asing yang tidak terdaftar atau kemasan yang menyerupai merek populer namun dengan kualitas tembakau yang tidak teruji.

Dampak Lokal: Meskipun membantu daya beli masyarakat ekonomi rendah dalam jangka pendek, keberadaan toko-toko ini secara langsung merugikan pendapatan negara dan mengabaikan standar pengawasan kesehatan.

Situasi di wilayah Paseh ini mencerminkan tantangan besar bagi aparat penegak hukum dan Bea Cukai. Penertiban bukan sekadar soal menyita barang, melainkan juga mengedukasi pedagang kecil di tingkat RT/RW tentang risiko hukum yang mengintai di balik keuntungan tipis penjualan rokok ilegal.

Catatan Tambahan, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Bagi penjual maupun pengedar, terdapat sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat.

Share :

Baca Juga

Foto

Laporan Investigasi: Temuan Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Di Toko Almazumi Terus Dipantau Dan Di Monitor

Foto

Warga Keluhkan Toko Obat Berkedok Kios Roko Tembakau di Jalan Nana Rohana, Diduga Jual Obat Keras Tanpa Izin