BANDUNG – Peredaran obat-obatan keras daftar G secara ilegal kembali menjadi sorotan warga di kawasan perbatasan Kota Bandung dan Cimahi. Sebuah bangunan yang terletak di Jalan Nana Rohana Kecamatan Bandung Kulon Kelurahan Warung Muncang Depan Yayasan Surya Priangan, diduga kuat menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Excimer secara bebas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, toko yang sekilas terlihat seperti kios kelontong ini sering didatangi oleh pemuda dan remaja pada jam-jam tertentu. Aktivitas transaksi yang cepat dan tertutup menimbulkan kekayaan yang mendalam bagi warga sekitar dan pengguna jalan yang lewat.
Dampak Sosial dan Keamanan Menurut keterangan salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya, keberadaan toko tersebut dianggap meresahkan karena memicu potensi tindak kriminalitas dan kenakalan remaja di lingkungan sekitar.
“Kami khawatir karena yang datang kebanyakan anak-anak muda. Obat-obatan seperti itu bisa kalau disalahgunakan bisa membuat orang kehilangan kesadaran dan jadi berani melakukan kriminal,” ungkapnya.
Secara hukum, penjualan Tramadol dan Excimer tanpa resep dokter merupakan pelanggaran berat terhadap:
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: mengatur ketatnya peredaran obat keras yang harus melalui pengawasan tenaga medis ahli.
Risiko Pidana: Pelaku pengedar obat keras tanpa izin edar dapat dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda miliaran rupiah.
Penyalahgunaan obat jenis ini secara medis dapat menyebabkan kerusakan saraf pusat, ketergantungan, hingga gagal jantung bagi penggunanya.







