BANDUNG – Tim Jurnal Investigasi Mabes Kaperwil Jawa Barat kembali mengungkap dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) di wilayah Kota Bandung. Temuan ini diperoleh berdasarkan pemantauan lapangan pada Jumat malam, 16 Januari 2026.
Kronologi Temuan Lapangan
Sekitar pukul 21.40 WIB, tim investigasi mendatangi sebuah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Cirengot No. 12b, Sukamulya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Di lokasi tersebut, tim menemukan adanya aktivitas perdagangan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita pajak resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Klarifikasi dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Saat Kaperwil Jabar melakukan klarifikasi langsung kepada penjaga toko di lokasi, diperoleh keterangan yang mengejutkan. Berdasarkan pengakuan penjaga toko, pemilik usaha tersebut berinisial V, yang diduga kuat merupakan salah satu oknum anggota aktif di jajaran Polda Jawa Barat.
Temuan ini memicu pertanyaan serius mengenai pengawasan internal kepolisian dan komitmen pemberantasan barang ilegal di wilayah Jawa Barat. Peredaran rokok tanpa bea cukai tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor pajak, tetapi juga mencederai integritas institusi penegak hukum jika benar-benar terbukti ada keterlibatan baik di dalamnya.
Langkah Selanjutnya
Atas temuan ini, Tim Jurnal Investigasi Mabes akan:
1. Berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai terkait peredaran barang tanpa pita bea cukai di lokasi tersebut
2. Meminta konfirmasi resmi kepada pihak Polda Jabar untuk mengklarifikasi status kepemilikan toko dan keterlibatan oknum berinisial V.
3. Mendorong penegakan hukum yang transparan tanpa pandang bulu, sesuai dengan semangat transformasi Polri yang presisi.
Sampai berita ini diturunkan, tim masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan pernyataan resmi lebih lanjut.

Diteruskan Berita Terkait
Sinergi Tanpa Batas: Menjalin Silaturahmi Jurnal Investigasi Mabes Kaperwil Jabar dan Penjaga Tanah Bandung (PTB)