SUBANG – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan. Baru-baru ini, sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat transaksi obat keras golongan daftar G berhasil diidentifikasi di kawasan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan pada Rabu (21/01/2026), lokasi yang tampak sederhana ini diduga sering dijadikan tempat berkumpulnya pemuda untuk mendapatkan obat-obatan jenis Tramadol atau jenis psikotropika lainnya tanpa izin resmi. Praktik ini sangat meresahkan warga sekitar karena merusak moral generasi muda.
Jeratan Hukum Pasal Berlapis
Para pelaku peredaran obat terlarang jenis G ini dapat dijerat dengan undang-undang yang ketat. Merujuk pada peraturan yang berlaku (khususnya setelah berlakunya Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan), pelaku dapat dikenakan pasal pasal sebagai berikut:
1. Pasal 435 atau Pasal 436 UU Kesehatan: mengatur tentang setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal miliaran rupiah.
2. Tindak Pidana Tanpa Izin: Penjualan obat daftar G harus melalui resep dokter dan izin apotek resmi. Penjualan secara ilegal di warung atau tempat umum merupakan pelanggaran berat.
Diharapkan pihak Kepolisian Resor (Polres) Subang dapat segera mengambil tindakan tegas guna menyisir lokasi-lokasi serupa. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan untuk memutus peredaran gelap obat-obatan ini demi keamanan dan kesehatan lingkungan.

