KABUPATEN BANDUNG – Praktik jual beli rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi diduga telah berlangsung selama kurang lebih delapan bulan di sebuah toko kelontong di wilayah Lagadar. Berdasarkan pantauan lapangan pada Rabu, 28 Januari 2026, aktivitas tersebut terdeteksi di salah satu gerai yang berlokasi di Jalan Cagak, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih.
Temuan di Lapangan
Meski toko tersebut secara visual tampak seperti toko sembako pada umumnya (Toko SRC Dawi Lubis), informasi yang dihimpun menyebutkan adanya distribusi rokok ilegal yang menyasar konsumen menengah ke bawah. Keberadaan rokok tanpa cukai ini sangat merugikan negara dari sektor penerimaan pajak dan melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Berikut adalah poin-poin penting hasil observasi:
• Durasi Operasional: Aktivitas penjualan diduga sudah berjalan stabil selama 8 bulan tanpa tersentuh pengawasan ketat.
• Lokasi Strategis: Berada di jalur yang cukup ramai (Jalan Cagak), memudahkan akses bagi pembeli namun tersamar di antara barang dagangan umum lainnya.
• Waktu Investigasi: Data tercatat pada pukul 15.05 WIB, menunjukkan aktivitas perdagangan masih berlangsung di jam operasional reguler.
Implikasi Hukum
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Diharapkan pihak berwenang, baik Satpol PP Kabupaten Bandung maupun pihak Bea Cukai, dapat segera melakukan tindak lanjut dan verifikasi lapangan guna menekan peredaran barang ilegal yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan negara.
Diteruskan Berita Terkait
LAPORAN KHUSUS: Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G di Garut Kota, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat