BANDUNG – Sebuah temuan mengejutkan muncul terkait dugaan beredarnya rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Berdasarkan pemantauan di lapangan pada Jumat malam, 16 Januari 2026, ditemukan sebuah gerai yang diduga menjual produk tembakau yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan (ilegal).
Keterlibatan Oknum Aparat
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam mata rantai bisnis ini. Dugaan keterlibatan tersebut mengarah pada nama:
Inisial V: Diduga sebagai oknum anggota Polda Jawa Barat yang terlibat langsung dalam operasional penjualan.
Detail Lokasi dan Temuan
Kegiatan perdagangan ini terpantau dilakukan di sebuah toko kelontong yang berlokasi di:
Alamat : Jl. Cirengot No. 12b, Sukamulya, Kec. Cinambo, Kota Bandung.
Waktu Pemantauan: 16 Januari 2026, pukul 21.40 WIB.
Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini terbukti benar, maka aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain kerugian negara dari sektor penerimaan cukai, keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam bisnis ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Masyarakat berharap pihak Propam Polda Jabar dan instansi terkait segera turun tangan melakukan kroscek dan penindakan tegas tanpa memandang bulu untuk menjaga integritas institusi kepolisian.
