Skip to content
Selasa 05 Mei 2026

Kontroversi Lelang Lucky Square Mall: Antara Label Syariah dan Dugaan Kerugian Negara

Tim Jurnalis Investigasi February 27, 2026

BANDUNG, JIM JABAR – Ketegangan yang menggigit semakin mengalahkan nasib kompleks perdagangan megah Lucky Square Mall & Convention Hall yang berdiri kokoh di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat. Di balik fasad megah dan gemerlapnya pusat dunia dunia modern ini, tersimpan kisah pelestarian panjang yang kini tidak hanya menarik perhatian warga Bandung, tetapi telah meluas menjadi perhatian nasional terkait integritas dan konsistensi praktik perbankan syariah di Indonesia sebuah sektor keuangan yang seharusnya menjadi teladan keadilan dan etika bisnis Islami.

Berdasarkan penelusuran mendalam yang dilakukan oleh tim media serta analisis terhadap berbagai dokumen hukum dan administrasi yang tersebar luas, PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank syariah terbesar di Indonesia hasil merger tiga bank syariah BUMN tengah berada dalam tekanan publik akibat desakan pengosongan aset milik PT Lucky Sakti, pengelola Lucky Square Mall, pasca-proses lelang yang penuh kontroversi. Namun, proses eksekusi yang tengah berlangsung ini menimbulkan pertanyaan fundamental yang mengguncangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah: apakah label “Syariah” yang dipasang pada institusi keuangan ini benar-benar diimplementasikan dalam setiap praktik operasionalnya, ataukah label tersebut hanya menjadi bungkus kosong sebuah window dressing bagi praktik-praktik kapitalisme yang dalam beberapa kasus justru terasa lebih kejam dan eksploitatif dibandingkan dengan bank-bank konvensional yang tidak kaktus basis?

Temuan investigasi di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan nilai transaksi yang begitu mencolok hingga sulit diabaikan oleh mata publik yang kritis. Aset berupa gedung pusat dunia dan tanah yang menjadi jaminan kredit tersebut telah dilelang dan dimenangkan oleh pihak ketiga dengan harga yang sangat jauh dari ekspektasi rasional, yakni hanya sebesar Rp 75,7 miliar.

Angka ini menjadi sangat problematis jika dibandingkan dengan dokumen penilaian resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen pada tahun 2016—sebelum terjadinya pandemi COVID-19 yang berdampak pada sektor ritel dan properti. Dalam dokumen tersebut, Nilai Likuidasi aset Lucky Square Mall yang ditaksir mencapai Rp 279,8 miliar. Artinya, secara matematis sederhana namun menggetarkan, aset milik nasabah ini dijual dengan diskon yang mencapai hampir 73 persen dari nilai likuidasi yang seharusnya menjadi patokan minimal dalam transaksi yang adil. Selisih hampir Rp 204 miliar ini bukanlah angka yang bisa disepelekan; Ini merupakan kerugian substantif yang menggerus ekuitas pemilik usaha dan ancaman abadi hidup ratusan karyawan serta penyewa yang menempati mal tersebut.

Saat dikonfirmasi langsung di lokasi properti yang kini dijaga ketat, Direktur Utama PT Lucky Sakti tidak menjelaskan adanya upaya perlawanan hukum dan advokasi yang sedang dilakukan. Ia membenarkan bahwa manajemen telah mengambil langkah-langkah strategi dengan menyurati berbagai pihak berwenang, termasuk surat resmi yang ditujukan kepada Prof. KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) lembaga tertinggi yang seharusnya menjadi penjaga marwah dan kualitas penerapan ekonomi syariah di Indonesia.

Dalam dinamika perlawanan ini, muncul pula sosok Budi S. Rais yang tengah melakukan kontrol sosial sebagai perwakilan dari “Penjaga Tanah Bandung” sebuah wadah solid yang terdiri dari gabungan organisasi masyarakat (ormas) sebanyak 18 lembaga. Kehadiran ormas-ormas ini menandakan bahwa isu Lucky Square Mall telah melampaui ranah pemecahan perbankan swasta; ini telah menjadi isu keadilan sosial yang menyentuh hati nurani masyarakat Bandung yang sensitif terhadap praktik-praktik eksploitatif terhadap pelaku usaha lokal.

Dalam perkembangan terkini, pihak manajemen PT Lucky Sakti menambahkan poin ultimatum yang keras namun penuh muatan moral bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Syariah Nasional (DSN), dan BSI agar tidak mengeksploitasi istilah dan hukum syariah untuk kepentingan komersial semata, karena tindakan seperti itu tidak lain adalah melecehkan ajaran agama Islam yang seharusnya menjadi sumber keadilan dan rahmat bagi semesta alam.

“Bank Syariah Indonesia (BSI) berkedok bank syariah namun melelang jaminan dengan sangat murah dan bertolak belakang dengan prinsip-prinsip fundamental syariah,” demikian tuduhan yang dilontarkan pihak terkait.

Praktik jaminan lelang yang dilakukan oleh BSI yang menggunakan label syariah secara besar-besaran dalam branding dan komunikasi pemasarannya namun beroperasi dengan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti menetapkan harga lelang yang sangat rendah tanpa justifikasi transparan, merupakan isu serius yang meliputi dua pilar utama: keadilan (al-‘adl ) dan kepatuhan syariah (shariahcompliance ). Dalam perspektif fiqih muamalah Islam, lelang (bai’ al-muzayadah ) memang diperbolehkan sebagai metode penjualan aset namun dengan syarat mutlak tidak adanya penipuan (ghisy ), keadaan (tadlis ), atau unsur pemaksaan (ikrah ) yang merugikan salah satu pihak secara substantif.

Berikut adalah analisis komprehensif terkait fenomena yang menggemparkan industri keuangan syariah Indonesia ini, berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia:

1. Pelanggaran terhadap Prinsip-Prinsip Fundamental Syariah

Ketidakadilan dalam Penetapan Harga (Gharar & Zhulm): Sebuah bank yang mengklaim dirinya sebagai bank syariah seharusnya menjunjung tinggi asas keadilan sebagai pilar utama. Lelang jaminan yang harganya sengaja dijatuhkan ke tingkat sangat murah jauh di bawah nilai pasar wajar bertentangan langsung dengan prinsip keadilan ekonomi Islam karena secara sistematis merugikan debitur secara substantif dan menguntungkan pihak pembeli lelang dengan cara yang tidak etis.

Penyalahgunaan Konsep Marhun (Barang Jaminan): Meskipum dalam kaidah fiqih bank syariah memang berhak melelang marhun (barang jaminan) saat nasabah dinyatakan wanprestasi (mu’assir atau melanggar janji), proses pelaksanaannya wajib mengikuti Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), khususnya Fatwa No. segala bentuk zhulm (kezaliman) terhadap nasabah.

“Kami hanya mencari keadilan. Akad awalnya adalah Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang transparan), semangatnya adalah ta’awun (saling tolong-menolong dalam kebaikan). Tapi kenyataannya, saat kami mengalami kesulitan likuiditas pasca-pandemi COVID-19 yang merupakan force majeure secara ekonomi, aset kami langsung dijual dengan harga yang tidak masuk akal dan tidak manusiawi. Ini namanya usaha usaha nasabah secara, bukan membina dan mendampingi seperti yang diharapkan dilakukan oleh institusi syariah,” ujar Direktur utama PT Lucky Sakti dengan nada yang mendalam saat ditemui media awak di sela-sela aktivitas pengamanan aset.

Kejanggalan dalam kasus ini ternyata tidak berhenti pada aspek penilaian harga yang meremehkan. Penelusuran lebih lanjut terhadap prosedur eksekusi yang dilakukan oleh BSI dan Pengadilan Agama Bandung menemukan indikasi pelanggaran prosedur administrasi yang dapat dideteksi sebagai fatal dan substantif.

Pengadilan Agama Bandung diketahui telah menerbitkan surat perintah pengosongan aset tanpa didahului oleh proses Aanmaning sebuah tahapan wajib dalam hukum acara perdata Indonesia yang berfungsi sebagai peringatan terakhir atau sidang peringatan/teguran yang memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan. Padahal, Merujuk pada Pasal 196 HIR (Herzien Inlandsch Reglement atau Hukum Acara Perdata yang masih berlaku di Indonesia), proses aanmaning adalah tahapan wajib yang tidak bisa ditawar-tawar sebelum eksekusi fisik dilakukan, dengan tujuan memberikan kesempatan terakhir kepada debitur untuk menjalankan eksekusi secara sukarela dan sukses.

“Tiba-tiba saja surat perintah kosongkan gedung keluar tanpa didahului proses yang mestinya. Tidak ada panggilan peringatan, tidak ada musyawarah mufakat, tidak ada upaya mediasi yang dimaksud. Prosedur hukum yang seharusnya melindungi hak-hak dasar pihak berperkara seolah-olah ditabrak begitu saja demi efisiensi yang keliru,” ungkap sumber internal manajemen PT Lucky Sakti yang tidak ingin disebutkan namanya karena masih berlangsungnya proses hukum.

Kasus Lucky Square Mall ini ternyata memiliki efek domino yang jauh lebih luas dan berimplikasi pada kepentingan negara. Penelusuran media menemukan fakta penting bahwa PT Lucky Sakti selaku pemilik dan pengelola mal tersebut memiliki kewajiban utang yang signifikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi, yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), dengan nilai sebesar kurang lebih Rp 9,5 miliar. Utang ini merupakan hasil dari pekerjaan konstruksi dan pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan oleh WIKA untuk pengembangan properti tersebut.

Lebih lanjutnya, penagihan utang negara ini telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk penegakan hukum terhadap debitur BUMN. Artinya, negara memiliki kepentingan langsung dalam kelangsungan solvabilitas PT Lucky Sakti.

Jika BSI menjual aset strategi ini dengan harga “obral” sebesar Rp 75 miliar, maka secara matematis dan logistik PT Lucky Sakti dipastikan kehilangan kemampuan total untuk melunasi kewajibannya kepada WIKA. Secara tidak langsung namun pasti, keputusan lelang murah ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan karena penagihan BUMN menjadi tidak tertagih atau tertagih dengan nilai yang sangat minim, sementara pihak pembeli lelang mendapatkan aset premium dengan harga yang tidak masuk akal.

Kini, bola panas telah dipasarkan dengan cepat di berbagai forum publik dan media sosial. Masyarakat yang semakin melek hukum dan literasi keuangan syariah menanti dengan penuh ketegangan apakah KNEKS, DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga peradilan khusus Mahkamah Agung dan Pengadilan Agung akan membiarkan praktik “Syariah rasa Konvensional” atau syariah washing ini melenggang bebas tanpa koreksi, atau justru turun tangan secara tegas untuk menyelamatkan marwah ekonomi syariah Indonesia, melindungi pelaku usaha lokal, dan menjaga agar aset negara yang terancam hilang dapat tertagih dengan optimal.

Nasib Lucky Square Mall kini menjadi cermin bagi kualitas implementasi ekonomi syariah nasional. Apakah ini akan menjadi preseden buruk yang membuktikan bahwa label syariah hanya menjadi komoditas pemasaran, ataukah ini akan menjadi titik balik di mana regulator dan pelaku industri bersatu memperbaiki tata kelola untuk menciptakan ekosistem keuangan yang benar-benar adil, transparan, dan kinerjanya? Waktu akan menjawab, namun keadilan tidak bisa menunggu terlalu lama. (Tim Redaksi)

Share: