KARAWANG – Penemuan sebuah kendaraan pick-up Suzuki bernomor polisi T 8779 DY yang memuat puluhan galon berisi cairan yang diduga kuat bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar, kini menjadi sorotan tajam. Kendaraan tersebut ditemukan di kawasan Kalihurip, Kec. Cikampek, Karawang, pada Selasa malam, 27 Januari 2026.
Meski bukti visual di lapangan sudah sangat jelas menunjukkan adanya aktivitas yang mengarah pada praktik penimbunan BBM bersubsidi, hingga saat ini Unit Tipidter Satreskrim Polres Karawang terkesan masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi maupun tindakan konkret.
Poin-Poin Desakan Kami:
Jangan Tutup Mata: Kami mendesak agar Polres Karawang tidak mengizinkan praktik ini menjamur. Sikap diam hanya akan menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat bahwa ada pembiaran atau “mata yang tertutup” terhadap oknum mafia BBM
Ketegasan Hukum: Penimbunan BBM merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Migas yang merugikan rakyat kecil dan negara. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa memandang bulu.
Upaya Lanjutan: Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada tanggapan atau tindakan nyata dari Cq Tipidter Polres Karawang, kami tidak akan tinggal diam. Masalah ini akan segera kami “lambungkan” atau laporkan ke instansi yang lebih tinggi, termasuk Polda Jawa Barat hingga Divisi Propam, guna memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami menunggu keberanian Polres Karawang untuk mengusut tuntas temuan ini demi keadilan publik.”
Redaksi By Yusuf Kaperwil Jabar
