GARUT, JAWA BARAT – Praktik jual beli obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat ke permukaan. S ebuah warung yang berkamuflase sebagai gerai UMKM di kawasan strategis, yakni Jalan Raya Jenderal Sudirman, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, diduga kuat menjadi pusat transaksi obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Excimer. Mirisnya, aktivitas ini seolah berjalan mulus tanpa tersentuh hukum, meski dilakukan secara terang-terangan di tengah pemukiman padat penduduk.
Keterlibatan Oknum dan Jaringan Koordinator
Berdasarkan penelusuran di lapangan, operasional toko tersebut dikoordinir oleh seseorang yang dikenal dengan nama Danil. Dalam pengakuannya kepada awak media, Danil mengklaim dirinya bertindak sebagai pengurus wilayah bagi toko tersebut. Namun, hal yang lebih mengejutkan muncul saat ia menyeret nama oknum anggota TNI bernama Ari dari kesatuan terkait, yang diduga ikut terlibat sebagai pelindung atau koordinator di balik layar toko yang sering disebut sebagai “Toko Aceh” tersebut.
Salah satu penjaga toko pun mengakui bahwa usaha mereka masih tergolong baru. “Iya bang, di sini kita masih baru, jadi pemasukan juga belum maksimal,” ungkapnya dengan santai saat dikonfirmasi, seolah tidak menyadari dampak hukum dari aktivitas ilegal tersebut.

Jeritan Hati Warga: “Adik Saya Menjadi Korban”
Keresahan masyarakat sudah mencapai puncaknya. Seorang warga yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa sakit hatinya melihat sang adik yang kini mengalami ketergantungan berat akibat mengonsumsi obat dari warung tersebut.
“Saya heran, mengapa tidak ada penertiban dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat? Seakan-akan mereka ini kebal hukum. Kami geram melihat anak-anak muda dirusak masa depannya hanya demi keuntungan segelintir orang. Di mana aparat? Mengapa tidak ada yang bergerak?” cetus warga tersebut dengan nada tinggi pada Selasa (24/2/25).
Perspektif Aktivis: Pembunuhan Karakter Generasi Bangsa
Menanggapi fenomena ini, aktivis dari Forum Gerakan Masa Pecinta Lingkungan (FGMPL) Jawa Barat turut angkat bicara. Melalui sambungan telepon, ia menegaskan bahwa penggunaan Tramadol dan Excimer tanpa pengawasan medis adalah tindakan berbahaya yang bisa merusak sistem saraf secara permanen.
“Ini bukan sekadar ancaman fisik bagi si pemakai, melainkan sebuah pembunuhan karakter bagi generasi bangsa. Konsumsi terus-menerus memicu tindakan arogansi dan kriminalitas. Apalagi korbannya banyak anak di bawah umur,” tegasnya.

Konsekuensi Hukum dan Atensi Pemerintah
Praktik ilegal ini secara nyata menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku pengedar obat keras tanpa izin dapat dijerat:
• Pasal 196: Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
• Pasal 197: Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, aktivitas ini merupakan pembangkangan terhadap instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang melalui berbagai kesempatan di media sosial selalu menekankan pemberantasan total peredaran obat keras ilegal di wilayah Jawa Barat.
Desakan Masyarakat dan Rencana Tindak Lanjut
Masyarakat kini mendesak Satreskrim Narkoba Polres Garut untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penggerebekan serta penutupan permanen terhadap toko tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari pemberitaan ini, tim investigasi media akan melakukan rangkaian konfirmasi kepada pihak-pihak berwenang, mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan pimpinan Kepolisian setempat guna memastikan keadilan ditegakkan. (Jurnal Investigasi Mabes)

Diteruskan Berita Terkait
DUGAAN JARINGAN PEREDARAN OBAT TERLARANG DI CIPATIK: TOKO DIDUGA JUAL JENIS G DAN TRAMADOL, “BOS ACEH” DIDUGA KENDALI BELAKANG