KARAWANG – Sebuah pemandangan kontras terekam di wilayah Kalihurip, Kecamatan Cikampek, tepatnya di jalur menuju Tol Dauwan. Di balik rutinitas logistik kawasan industri, terendus aroma praktik ilegal “solar kencingan” yang memanfaatkan celah pengawasan di bengkel-bengkel tambal ban sepanjang jalan utama tersebut.
Temuan Lapangan: Mobil Pickup sebagai Ujung Tombak
Berdasarkan investigasi tim di lapangan pada Selasa malam (27/01/2026), ditemukan sebuah kendaraan yang diduga kuat berkaitan dengan rantai distribusi ini. Kendaraan tersebut adalah:
• Jenis Kendaraan: Suzuki Carry Pickup (Hitam)
• Nomor Polisi: T 8779 DY
• Lokasi Temuan: Kali Hurif Pitu, jalur Tol Dauwan, Kalihurip, Cikampek.
Mobil jenis ini kerap dimodifikasi atau digunakan untuk mengangkut jerigen dan galon guna memindahkan solar dari titik penimbunan di bengkel-bengkel pinggir jalan menuju pembeli kelas kakap.
Modus Operandi dan Pelanggaran Hukum
Bengkel tambal ban di sepanjang jalur BIC-Cikampek diduga bukan lagi sekadar tempat servis kendaraan, melainkan lokasi transit bagi para sopir truk besar untuk “mengencingkan” solar subsidi mereka.
Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diperbarui dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Para pelaku tidak hanya merugikan negara, tetapi juga terancam pidana 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.
Siapa di Balik “Kekebalan” Bisnis Ini?
Potensi denda hingga puluhan miliar rupiah nyatanya tidak menyurutkan nyali para pemain solar ilegal ini. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat:
Margin Keuntungan: Seberapa besar omzet yang dihasilkan hingga risiko penjara bertahun-tahun dianggap “sepadan”?
Sistem Koordinasi: Bagaimana mungkin bisnis yang dilakukan di jalur terbuka dan terpantau kamera ini bisa berjalan mulus seolah tak tersentuh oleh hukum?
Keberadaan kendaraan T 8779 DY di lokasi tersebut menjadi salah satu bukti fisik yang memerlukan tindak lanjut dari pihak berwenang. Publik menantikan keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan koordinasi yang membuat bisnis “solar kencingan” di Cikampek ini terus bernapas lega.

Diteruskan Berita Terkait
BSI Berkedok Syariah, PT Lucky Square dan Paguyuban Penjaga Tanah Bandung Layangkan Perlawanan Hukum