CIANJUR, JAWA BARAT – Di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran, sebuah anomali distribusi diduga terjadi di jantung wilayah Cianjur Selatan. SPBU Pertamina dengan kode registrasi 34.432.13 yang terletak di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukanegara, kini berada di bawah pusaran sorotan publik. Fasilitas pengisian energi ini diduga kuat telah melakukan praktik penjualan Pertalite yang menyalahi prosedur baku, yakni melayani pembelian dalam volume masif tanpa disertai dokumen surat rekomendasi yang sah.
Investigasi Lapangan: Pola Transaksi yang Mencurigakan
Dugaan praktik maladministrasi ini pertama kali terendus pada Sabtu, 14 Februari 2026. Berdasarkan hasil penelusuran dan pengecekan langsung oleh awak media di lokasi, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite yang tidak wajar. Transaksi yang terpantau bukan lagi sekadar pengisian kendaraan ritel pada umumnya, melainkan pengisian dalam nominal besar yang mengarah pada dugaan komersialisasi subsidi secara ilegal.
Penyelidikan lapangan ini diperkuat oleh pengakuan mengejutkan dari salah seorang pelanggan tetap yang kerap melakukan pengisian di sana. Pria bernama Dede tersebut mengungkapkan sebuah fakta yang menggambarkan betapa longgarnya pengawasan internal di SPBU Sukanegara ini.
“Saya sudah rutin mengisi bensin di sini selama kurang lebih dua tahun terakhir. Dalam satu hari, saya bisa kembali sampai dua kali pengisian. Sekali pengisian biasanya nominalnya mencapai Rp500 ribu. Jadi, kalau ditotal, dalam sehari saya bisa menyerap Pertalite hingga Rp1 juta di SPBU ini,” ujar Dede dengan lugas saat dikonfirmasi oleh awak media.
Pernyataan ini menjadi bukti krusial. Secara logika distribusi, pengisian dengan nilai satu juta rupiah per hari oleh individu atau kendaraan tertentu tanpa pengawasan ketat adalah tanda tanya besar. Hal ini memicu kecurigaan bahwa SPBU 34.432.13 sengaja “tutup mata” demi mengejar target penjualan atau keuntungan sepihak, mengabaikan fakta bahwa Pertalite adalah Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang kuotanya dibatasi oleh negara.

Benturan Regulasi dan Kewajiban Surat Rekomendasi
Padahal, aturan main dalam distribusi BBM subsidi sangatlah eksplisit. Sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan BPH Migas, pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar atau untuk keperluan sektor tertentu (seperti mesin pertanian, UMKM, atau pelayanan sosial) wajib melampirkan surat rekomendasi resmi. Surat ini harus dikeluarkan oleh instansi berwenang, seperti Pemerintah Daerah atau dinas terkait, guna memastikan bahwa setiap liter subsidi jatuh ke tangan yang berhak.
Tanpa adanya surat rekomendasi tersebut, pengisian dalam jumlah besar adalah pelanggaran prosedur administrasi yang serius. Jika praktik ini benar terjadi secara sistematis di SPBU 34.432.13, maka pihak pengelola dapat dianggap telah memfasilitasi kebocoran subsidi negara, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas dan mengacaukan manajemen kuota energi nasional.
Sikap Tertutup Manajemen dan Absennya Klarifikasi
Ironisnya, ketika tim media mencoba melakukan fungsi kontrol sosial dengan meminta klarifikasi, pihak manajemen SPBU 34.432.13 justru menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Upaya untuk menemui pengelola guna mendapatkan penjelasan perihal mekanisme pengawasan mereka berakhir buntu. Pihak SPBU enggan memberikan keterangan resmi dan terkesan menghindari kejaran pertanyaan awak media.
Ketiadaan transparansi ini seolah menyiram bensin ke dalam api spekulasi. Publik kini mempertanyakan sejauh mana integritas pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga selaku subholding komersial yang membawahi distribusi di wilayah Jawa Barat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret atau pernyataan resmi dari pihak Pertamina untuk menindaklanjuti temuan lapangan tersebut.

Potensi Sanksi dan Dampak Sosial-Ekonomi
Jika dugaan ini terbukti benar setelah melalui audit investigasi, SPBU 34.432.13 terancam sanksi berat sesuai dengan kontrak kerja sama dengan Pertamina, mulai dari skorsing penyaluran hingga pencabutan izin operasional. Selain sanksi administratif, ada pula potensi jeratan hukum pidana jika terbukti terjadi penyelewengan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara.
Lebih jauh lagi, dampak nyata yang dirasakan masyarakat adalah potensi kelangkaan. Ketika kuota subsidi disedot oleh pihak-pihak yang tidak memiliki surat rekomendasi sah dalam jumlah besar, maka warga sekitar yang benar-benar membutuhkan Pertalite untuk mobilitas harian akan sering menemui kondisi “stok habis”.
Masyarakat Cianjur kini mendesak otoritas terkait untuk segera turun tangan. Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SPBU di wilayah Sukanegara harus dilakukan demi menjamin keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia. Kasus ini masih akan terus dikawal hingga ada titik terang dan pertanggungjawaban dari pihak manajemen maupun regulator terkait.

