Skip to content
Rabu 06 Mei 2026

Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Ditemukan di Wilayah Cikalong Wetan, Bandung Barat

Tim Jurnalis Investigasi January 24, 2026

CIKALONG WETAN – Tim investigasi lapangan menemukan indikasi kuat peredaran rokok ilegal (tanpa pita cukai resmi) di sebuah toko kelontong yang berlokasi di Jl. Cikampek – Padalarang No. 359, Ciptagumati, Kec. Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.

Temuan ini didokumentasikan pada Sabtu, 24 Januari 2026, pukul 01:21 WIB. Dalam pantauan di lokasi, terlihat berbagai merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai tersedia secara bebas di etalase toko.

Poin Temuan Utama:

• Merek Produk: Ditemukan tumpukan produk rokok dengan merek seperti “ANGKER” dan “REDBLU” yang tidak disertai pita cukai (polos) pada kemasannya.

• Modus Operasional: Rokok-rokok tersebut dijual berdampingan dengan rokok resmi lainnya untuk mengelabui pemeriksaan, namun dengan harga yang jauh di bawah standar pasar karena menghindari beban pajak cukai negara.

• Lokasi Spesifik: Penjualan dilakukan di area strategis jalur lintas provinsi yang berpotensi menjadi titik distribusi ke wilayah lain di Jawa Barat.

Dampak Pelanggaran:

Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain itu, produk tanpa izin edar ini tidak melalui uji laboratorium otoritas kesehatan, sehingga kandungan tar dan nikotinnya tidak terukur dan membahayakan konsumen.

“Kami terus berkomitmen untuk melakukan fungsi kontrol sosial dan investigasi terhadap praktik-praktik yang merugikan negara, termasuk peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Barat,” tulis laporan tim Jurnal Investigasi Mabes.

Diharapkan pihak berwenang, khususnya Bea Cukai dan Satpol PP setempat, segera menindaklanjuti temuan ini guna menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Share: