BANDUNG – Praktik jual beli obat keras ilegal diduga masih marak terjadi di sudut-sudut Kota Bandung. Salah satu titik yang terdeteksi di kawasan Jl. Kebon Kawung, Kecamatan Cicendo. Dengan memanfaatkan kawasan pemukiman yang padat, oknum pengedar disinyalir menjalankan aksinya secara sembunyi-sembunyi namun terorganisir.
Transaksi di Balik Keriuhan Kota
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi pada Kamis malam (05/02/2026), aktivitas di salah satu bangunan semi-permanen menunjukkan gerakan-gerik mencurigakan. Lokasi yang berada di dekat pusat keramaian stasiun dan hotel ini sering didatangi oleh sejumlah pemuda secara bergantian untuk melakukan transaksi cepat.
Beberapa hal yang ditemukan di lapangan:
• Kedok Warung Kelontong: Pelaku seringkali menggunakan toko fisik yang tampak biasa dari luar untuk mengelabui warga.
• Komunikasi Tertutup: Pembeli umumnya sudah mengetahui kode tertentu untuk mendapatkan obat-obatan daftar G seperti Tramadol, Hexymer atau Trihexyphenidyl.
• Strategi Lokasi: Dekat dengan akses jalan utama, memudahkan pembeli untuk segera menghilang setelah mendapatkan barang.
Dampak Nyata di Lingkungan
Keberadaan “warung obat” ini dianggap menjadi pemicu kerawanan sosial di wilayah Pasir Kaliki. Warga setempat mengeluhkan banyaknya orang asing yang lalu lalang dengan perilaku yang tidak wajar, yang diduga kuat berada di bawah pengaruh obat-obatan tersebut.
“Kami berharap ada langkah nyata dari pihak kepolisian. Jangan sampai lingkungan kami dicap sebagai zona merah peredaran obat hanya karena ada pembiaran,” ujar salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.
Pihak yang berwenang diharapkan segera melakukan penggerebekan dan tindakan hukum tegas untuk anggota mengedarkan obat tanpa izin edar ini demi menyelamatkan generasi muda di Kota Bandung.
