PADALARANG, BANDUNG BARAT – Tim investigasi menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal di salah satu gerai retail di kawasan Padalarang. Temuan ini didapati pada hari Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 16.50 WIB.
Dalam pemantauan di lapangan, terlihat berbagai merek rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi (polos) atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Keterangan Pemilik Toko
Saat dikonfirmasi di lokasi, pemilik toko yang diketahui bernama Ibu Dede memberikan keterangannya terkait asal-usul barang tersebut. Beliau menyatakan bahwa stok rokok tersebut didapatkan dari pasar padalarang.
“Rokok-rokok ini saya beli di Pasar Padalarang,” ujar Ibu Dede saat memberikan keterangan kepada tim di toko yang berlokasi di Ruko Pancawarna, Kota Baru Parahyangan tersebut.
Dampak Pelanggaran
Peredaran rokok tanpa pita cukai ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai tembakau, keberadaan rokok ilegal ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di tingkat pedagang eceran.
Hingga berita ini diturunkan, temuan ini menjadi catatan penting bagi pihak berwenang, khususnya Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, untuk segera menindaklanjuti sumber distributor besar yang menyuplai barang-barang tersebut ke pasar-pasar tradisional di wilayah Padalarang.
Informasi Lokasi Temuan:
Tempat: Ruko Pancawarna No. 85 & 82, Jl. Bujanggamanik, Kertajaya.
Kecamatan: Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Waktu: Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:50 WIB.
Penemuan hasil investigasi ini akan kami tembuskan ke instansi terkait.

