BANDUNG – JIM, Ketegangan Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu (04/03/2026). PT Lucky Square bersama rekanan Penjaga Tanah Bandung (PTB) secara terbuka menyatakan perlawanan terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI) atas dugaan ketidakadilan yang dinilai jauh dari nilai-nilai ekonomi Islam.
Sidang 4 Maret: Babak Baru Perlawanan
Usai mengikuti konferensi di Pengadilan Agama Bandung per tanggal 4 Maret 2026, pihak PT Lucky Square Mall menegaskan akan memperkuat pendampingan hukum. Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas apa yang mereka sebut sebagai “praktik perbankan yang bertolak belakang dengan aturan syariat.”
Dalam pernyataan persnya, perwakilan PT Lucky Square menyebut bahwa label “Syariah” yang digunakan BSI diduga hanya menjadi kedok untuk menjalankan praktik yang justru memberatkan nasabah dan mencederai rasa keadilan.
Poin Utama Perlawanan
Inkonsistensi Syariah: Pihak penggugat menilai tidak adanya mekanisme yang diterapkan BSI dalam kasus penyelamatan ini tidak mencerminkan prinsip bagi hasil atau keadilan yang menjadi fondasi perbankan syariah.
Keterlibatan PTB: Penjaga Tanah Bandung (PTB) ikut turun tangan untuk mengawali kasus ini, dan PTB menyatakan diri akan melakukan perlawanan sampai titik darah penghabisan apapun resikonya, dengan anggapan adanya potensi ketidakadilan agraria dan ekonomi yang dapat merugikan aset-aset lokal di Bandung.
Pendampingan Hukum Maksimal
Pihak Lucky Square Mall memastikan akan melakukan langkah hukum agresif guna membuktikan adanya pelanggaran aturan syariah dalam klausul yang disengketakan.
“Kami tidak hanya bicara soal materi, tapi soal integritas sistem syariah yang kami duga telah diselewengkan. Jika praktiknya menindas, di mana letak syariahnya?” ujar salah satu koordinator aksi di depan gedung pengadilan.
Langkah Selanjutnya
Kasus ini diperkirakan akan menarik perhatian masyarakat luas karena melibatkan institusi perbankan syariah terbesar di Indonesia dan aset strategi komersial di Kota Bandung. Pihak PTB dan Lucky Square menyatakan tidak akan mundur hingga mendapatkan keadilan yang sesuai dengan koridor hukum positif dan hukum Islam.
